Sabtu, 22 November 2014

TUgas Mata Kuliah Demokrasi dan Ham




KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim,

Puji rasa syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang mana telah memberikan kenikmatan kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini. Sholawat serta Salam senantiasa tercurahkan kepada baginda kita Nabi Besar Muhamad SAW. Yang telah membawa umatnya dari zaman jahiliah menuju zaman Islamiah.
Kami dengan penuh kesadaran diri bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, hal ini dengan keterbatasan kemampuan dan kedangkalan ilmu yang kami miliki. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dan pihak yang turut membantu terselesainya makalah ini.
Akhirnya kepada Illahi kita berharap dan berdo’a, semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca. Amin….!


Banjarmasin,      Oktober 2014











PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
b.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan kami adalah untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah , selain itu juga ada beberapa tujuan diantaranya :
1. Memaparkan tentang teori demokrasi
2. Memaparkan contoh nyata penerapan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
c.       Pembatasan masalah
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang teori demokrasi dan prakteknya dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara serta dilihat dari sudut pandang islam.














PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahanpolitik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).  Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat. Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaranya.
Menurut Internasional Commision of Jurits : Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
 Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
B.     Teori- Teori Demokrasi
1.      Teori Demokrasi Klasik
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino. Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum.
2.      Teori Civic Virtue

Pericles adalah negarawan Athena yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah:
a.   Kesetaraan warga negara
b.   Kemerdekaan
c.   Penghormatan terhadap hukum dan keadilan
d.   Kebajikan bersama
Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan kepentingan bersama diatas kepentingan diri dan keluarga.
3.      Teori trias politica
Trias politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin.
Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Louis Montesquieu membagi kekuatan negara menjadi tiga kekuasaan agar kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada tangan seorang raja penguasa tunggal, yaitu sebagai berikut.
a.    Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
b.    Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c.    Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili).
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang atau lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya.

C.    Macam-macam Demokrasi
Macam-macam demokrasi pemerintahan yang dianut oleh berbagi bangsa di dunia adalah demokrasi parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum. Marilah kita bahas satu-persatu.
a.    Demokrasi Parlementer
Adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
b.    Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung. Dengan adanya pemisahan kekuasaan seperti itu, akan menjamin keseimbangan dan menghindari penumpukan kekuasaan dalam pemerintah.
c.      Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligatordan fakultatif.
Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.
D.    Penerapan Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-Hari
-          Di Lingkungan Keluarga
Penerapan demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a. Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
b. Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
c.  Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
d.  Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama;
e.   Pembagian tugas rumah.
-          Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a. Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
b. Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
c.  Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
d.  Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
e.  Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
f.   Pemilihan ketua RW.
g.   Pemilihan ketua RT.
h.   Pemilihan ketua karang taruna.
i.    Pemilihan kepala desa.
-          Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a. Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
b. Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
c. Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
d. Sikap anti kekerasan.
e.  Pemilihan ketua kelas.
f.  Pembentukan regu piket.
g.  Pemilihan kelompok diskusi, dan lain-lain.
h.  Pemilihan ketua OSIS
-          Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a. Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
b. Kesediaan pemimpin untuk mendengar dan menghargai pendapat warganya;
c.  Memiliki kejujuran dan integritas;
d.  Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
e.  Menghargai hak-hak kaum minoritas;
f.   Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
g. Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk  menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
h.  Pemilihan Umum (Pemilu).
i.   Pemilihan Walikota atau Bupati.
j.   Pemilihan Gubernur.
k.  Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

E.     Pandangan Islam tentang Demokrasi

Masalah hubungan Islam dengan demokrasi oleh beberapa cendekiawan muslim, dibahas dalam dua pendekatan: normatif dan empiris.  Pada dataran normatif, mereka mempersoalkan nilai-nilai demokrasi dari sudut pandangan ajaran Islam.  Sementara pada dataran empiris, mereka menganalisis implementasi demokrasi dalam praktik politik dan ketatanegaraan.
Menurut Syafii Maarif, pada dasarnya syura merupakan gagasan politik utama dalam al-Qur’an.  Jika konsep syura itu ditransformasikan dalam kehidupan modern sekarang, maka sistem politik demokrasi adalah lebih dekat denagn cita-cita politik Qur’ani, sekalipun ia tidak selalu identik dengan praktik demokrasi Barat.
Moh. Iqbal berpendapat bahwa sekalipun demokrasi Barat bukannya tanpa cacat, ia menerima demokrasi sebagai sistem politik.  Bahkan ia menganggap bahwa demokrasi sebagai aspek terpenting dari cita-cita politik Islam.  Kritik Iqbal terhadap demokrasi bukanlah dari aspek normatifnya, tetapi dalam praktik pelaksanaannya.  Lebih lanjut Iqbal mengatakan demokrasi sering diapakai untuk menutupi begitu banyak ketidakadilan di samping dipakai sebagai alat imperalisme dan kapitalisme untuk mengisap rakyat jajahannya.  Namun, dengan cacat seperti itu, tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak demokrasi. Kohesi antara Islam dengan demokrasi terletak pada prinsip persamaan (equality), yang di dalam Islam dimanifestasikan oleh Tauhid sebagai gagasan kerja dalam kehidupan sosio-politik umat Islam.  Hakikat tauhid sebagai suatu gagasan kerja ialah persamaan, solidaritas dan kebebasan.
Agar tauhid sebagai gagasan kerja itu bisa “membumi” Iqbal menghimbau umat Islam untuk secara sadar dan kreatif membangun lagi tatanan sosio-politik, untuk menciptakan apa yamg disebut sebagai demokrasi spiritual di muka bumi. Baginya, kekurangan demokrasi barat tampak pada aspek spiritualnya. Selebihnya, ia merasa tidak ada persoalan untuk menerima sistem demokrasi sebagai sistem politik.
Dan Fazlur Rohman menelaah hubungan konsep syura’ dengan demokrasi,melihat kedua institusi itu secara organik dengan perintah-perintah Al-Quran, di samping di ambilkan sejarah selama periode Nabi dan al-Khufa’ al-Rasyidun. Fazlur berpendapat bahwa instuisi semacam syura’ telah ada pada masyarakat arabia pra Islam. Waktu itu, parra pemuka suku atau kota menjalankan urusan bersamamelalui permusyawaratan. “Instuisi inilah yang kemudian di demokrasikan oleh Al-Qur’an, yang menggunakan istilah nadi atau syura”. Lebih lanjut mengatakan, maka kalau ada perubahan dasar yang dilakukan Al-Qur’an adalah mengubah syura dari sebuah instuisi suku menjadi instuisi komunitas, karena ia menggantikan hubungan darah dengan  hubungan iman.
Selanjutnya Rahman memperkuat teorinya dengan tinjauan historis konsep syura dalam sejarah Islam, yakni dengan menunjukkan pertemuan di balai sa’idah segera setelah Nabi Muhammad wafat. Rahman melihat itu sebagai pelaksaan prinsip syura yang pertama. Kejadian itu kemudian di ikuti dengan pidato pelantikan Abu Bakar sebagai khalifah pertama. Dalam pidato pelantikan itu, secara kategoris ia menyatakan bahwa dirinya telah menerima mandat dari rakyat yang memintanu, secara kategoris ia menyatakan bahwa dirinya telah menerima mandat dari rakyat yang memintanya melaksanakan Al-Qur’an dan Sunah, ia perlu di dukung terus.Tetapi bilamana ia melakukan pelanggaran berat maka ia harus di turunkan.
Berpijak pada pandangan dua pemikir terkemuka itu, syafi’i merasa yakin dan tidak mempunyai hambatan apa pun dalam meaneriama sistem politik demokrasi. Syafi’i juga merasa tidak perlu mempersoaalkan bentuk demokrasi macam apa darimana asalnya, apakah demokrasi barat atau lainnya, tidak jadi soal. Yang penting prinsip syura benar-benar di jalankan.
Adapun dasar-dasar musyawarah sebagaimana yang sudah digariskan oleh Al-Qur’an dapat ditemukan dalam surah Ali Imron ayat 159 dan di dalam surah Asy Syuura ayat 38. Kita temui bahwa ayat ini diturunkan setelah kaum muslimin terpukul mundur di dalam Perang Uhud, setelah Rasulullah memakai pendapat mayoritas massa dan meninggalkan pendapatnya sendiri,dalam rangkah mennerapkan prinsip musyawarah.
Demikian juga tentang tata cara musyawarah, dengan bijaksana diserahkan pada pertimbangan kaum muslimin. Karenanya ia tidak menetapkan apakah rakyat harus diminta pendapatnya secara laangsung atau melalui wakil-wakil yang mereka percayai, apakah wakil-wakil tersebut harus dipilih melalui pemilihan umum atau melalui badan pemilih, apakah permusyawaratan tersebut harus terdiri satu dewan atau dua dewan dan sebagainya.



















PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
1.      Teori demokrasi klasik dengan prinsip dasar penduduk harus menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau memimpin dan dipimpin secara bergiliran.
2.      Teori civic virtue dengan prinsip dasar kesetaraan warga negara, kemerdekaan, penghormatan terhadap hukum dan keadilan, dan kebajikan bersama.
3.      Teori trias politica yang tebagi atas tiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Penerapan demokrasi tidak hanya ada dalam lingkungan berbangsa dan bernegara, melainjan juga ada dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam kehidupan, demokrasi bukanlah kata benda tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan dan di biasakan dalam kehidupan sehari-hari. Pemuliaan ilmuwan muslim terhadap kemampuan akal ternyata telah berpengaruh pada bangkitnya kembali tuntutan demokrasi di masyarakat barat. Dengan ungkapan lain, rasionalitas islam mempunyai sumbangsih tidak sedikit terhadap kemunculan kembali tradisi berdemokrasi di Yunani.
Partai politik memiliki peran yang sangat penting startegis terhadap proses demokrasi yaitu selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, mereka juga sebagai wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi yaitu peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara melalui partai politik.
Saran
Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar