KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim,
Puji rasa
syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang mana telah memberikan
kenikmatan kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini.
Sholawat serta Salam senantiasa tercurahkan kepada baginda kita Nabi Besar
Muhamad SAW. Yang telah membawa umatnya dari zaman jahiliah menuju zaman
Islamiah.
Kami dengan
penuh kesadaran diri bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan
dan kesalahan, hal ini dengan keterbatasan kemampuan dan kedangkalan ilmu yang
kami miliki. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada
teman-teman dan pihak yang turut membantu terselesainya makalah ini.
Akhirnya
kepada Illahi kita berharap dan berdo’a, semoga makalah ini bermanfaat khususnya
bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca. Amin….!
Banjarmasin, Oktober 2014
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang Masalah
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain
sesuai hukum dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
b. Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan kami adalah untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah , selain itu juga ada
beberapa tujuan diantaranya :
1.
Memaparkan tentang teori demokrasi
2.
Memaparkan contoh nyata penerapan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
c. Pembatasan
masalah
Karena banyaknya
permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas
tentang teori demokrasi dan prakteknya dalam kehidupan sehari-hari baik itu
dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara serta dilihat dari
sudut pandang islam.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahanpolitik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung
(demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya
kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat. Dalam
hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat.
Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota
(city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi.
Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung yaitu suatu
bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dan dijalankan
secara langsung oleh seluruh warga negaranya.
Menurut Internasional
Commision of Jurits : Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar
dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka
atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas.
Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and
for the people).
B. Teori- Teori Demokrasi
1. Teori
Demokrasi Klasik
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM
tepatnya di Yunani. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul
pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan
kenegaraan. Bentuk negara demokrasi
klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree
partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas
tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara
kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles,
Polybius dan Thomas Aquino. Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil,
rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan
kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi
diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki.
Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan
orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum.
2. Teori Civic
Virtue
Pericles adalah negarawan Athena
yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang
dikembangkannya adalah:
a. Kesetaraan warga negara
b. Kemerdekaan
c. Penghormatan terhadap hukum dan
keadilan
d. Kebajikan bersama
Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan
diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan kepentingan
bersama diatas kepentingan diri dan keluarga.
3. Teori trias
politica
Trias
politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran
bahwa kekuasaan-kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat
diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih
kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak
yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat
lebih terjamin.
Dalam
bukunya yang berjudul L’esprit des Louis Montesquieu membagi kekuatan negara
menjadi tiga kekuasaan agar kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada tangan
seorang raja penguasa tunggal, yaitu sebagai berikut.
a. Legislatif, yaitu kekuasaan
untuk membentuk undang-undang.
b. Eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk menjalankan undang-undang.
c. Yudikatif, yaitu kekuasaan
untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili).
Ide
pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara
kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan
masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang atau lembaga
akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat
tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat
bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan
yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya.
C. Macam-macam Demokrasi
Macam-macam demokrasi pemerintahan yang dianut oleh
berbagi bangsa di dunia adalah demokrasi parlementer, demokrasi dengan
pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum. Marilah kita bahas satu-persatu.
a.
Demokrasi Parlementer
Adalah suatu
demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada
badan eksekutif. Kepala
pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan
menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam
demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
b.
Demokrasi dengan sistem
pemisahan kekuasaan
Dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan
legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan
kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung. Dengan adanya pemisahan kekuasaan seperti itu, akan menjamin
keseimbangan dan menghindari penumpukan kekuasaan dalam pemerintah.
c.
Demokrasi melalui Referendum
Yang
paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan
dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan
suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu
referendum obligatordan fakultatif.
Referendum obligator atau wajib lebih menekankan
pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan
pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada
pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.
D. Penerapan
Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-Hari
-
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan
demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a. Kesediaan
untuk menerima kehadiran sanak saudara;
b. Menghargai
pendapat anggota keluarga lainya;
c. Senantiasa
musyawarah untuk pembagian kerja;
d.
Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama;
e. Pembagian tugas rumah.
-
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
a. Bersedia
mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
b. Kesediaan
hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
c. Menghormati
pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
d. Menyelesaikan
masalah dengan mengutamakan kompromi;
e. Tidak
terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
f. Pemilihan ketua RW.
g. Pemilihan ketua RT.
h. Pemilihan ketua karang taruna.
i. Pemilihan kepala desa.
-
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
a. Bersedia
bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
b. Menerima
teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
c. Menghargai
pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
d. Sikap
anti kekerasan.
e. Pemilihan ketua kelas.
f. Pembentukan regu piket.
g. Pemilihan kelompok diskusi, dan
lain-lain.
h. Pemilihan
ketua OSIS
-
Di Lingkungan Kehidupan
Bernegara
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut:
a. Besedia
menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
b. Kesediaan
pemimpin untuk mendengar dan menghargai pendapat warganya;
c. Memiliki
kejujuran dan integritas;
d. Memiliki
rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
e. Menghargai
hak-hak kaum minoritas;
f. Menghargai
perbedaan yang ada pada rakyat;
g.
Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
h. Pemilihan Umum (Pemilu).
i. Pemilihan Walikota atau Bupati.
j. Pemilihan Gubernur.
k. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
E. Pandangan Islam tentang Demokrasi
Masalah hubungan
Islam dengan demokrasi oleh beberapa cendekiawan muslim, dibahas dalam dua
pendekatan: normatif dan empiris. Pada dataran normatif, mereka
mempersoalkan nilai-nilai demokrasi dari sudut pandangan ajaran Islam.
Sementara pada dataran empiris, mereka menganalisis implementasi demokrasi
dalam praktik politik dan ketatanegaraan.
Menurut Syafii
Maarif, pada dasarnya syura merupakan gagasan politik utama dalam
al-Qur’an. Jika konsep syura itu ditransformasikan dalam kehidupan modern
sekarang, maka sistem politik demokrasi adalah lebih dekat denagn cita-cita
politik Qur’ani, sekalipun ia tidak selalu identik dengan praktik demokrasi
Barat.
Moh. Iqbal
berpendapat bahwa sekalipun demokrasi Barat bukannya tanpa cacat, ia menerima
demokrasi sebagai sistem politik. Bahkan ia menganggap bahwa demokrasi
sebagai aspek terpenting dari cita-cita politik Islam. Kritik Iqbal
terhadap demokrasi bukanlah dari aspek normatifnya, tetapi dalam praktik
pelaksanaannya. Lebih lanjut Iqbal mengatakan demokrasi sering diapakai
untuk menutupi begitu banyak ketidakadilan di samping dipakai sebagai alat
imperalisme dan kapitalisme untuk mengisap rakyat jajahannya. Namun,
dengan cacat seperti itu, tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak
demokrasi. Kohesi antara Islam dengan demokrasi terletak pada prinsip persamaan
(equality), yang di dalam Islam dimanifestasikan oleh Tauhid sebagai
gagasan kerja dalam kehidupan sosio-politik umat Islam. Hakikat tauhid
sebagai suatu gagasan kerja ialah persamaan, solidaritas dan kebebasan.
Agar tauhid sebagai
gagasan kerja itu bisa “membumi” Iqbal menghimbau umat Islam untuk secara sadar
dan kreatif membangun lagi tatanan sosio-politik, untuk menciptakan apa yamg
disebut sebagai demokrasi spiritual di muka bumi. Baginya, kekurangan demokrasi
barat tampak pada aspek spiritualnya. Selebihnya, ia merasa tidak ada persoalan
untuk menerima sistem demokrasi sebagai sistem politik.
Dan Fazlur Rohman
menelaah hubungan konsep syura’ dengan demokrasi,melihat kedua institusi itu
secara organik dengan perintah-perintah Al-Quran, di samping di ambilkan
sejarah selama periode Nabi dan al-Khufa’ al-Rasyidun. Fazlur berpendapat bahwa
instuisi semacam syura’ telah ada pada masyarakat arabia pra Islam. Waktu itu,
parra pemuka suku atau kota menjalankan urusan bersamamelalui permusyawaratan.
“Instuisi inilah yang kemudian di demokrasikan oleh Al-Qur’an, yang menggunakan
istilah nadi atau syura”. Lebih lanjut mengatakan, maka kalau ada perubahan
dasar yang dilakukan Al-Qur’an adalah mengubah syura dari sebuah instuisi suku
menjadi instuisi komunitas, karena ia menggantikan hubungan darah dengan
hubungan iman.
Selanjutnya Rahman
memperkuat teorinya dengan tinjauan historis konsep syura dalam sejarah Islam,
yakni dengan menunjukkan pertemuan di balai sa’idah segera setelah Nabi
Muhammad wafat. Rahman melihat itu sebagai pelaksaan prinsip syura yang
pertama. Kejadian itu kemudian di ikuti dengan pidato pelantikan Abu Bakar
sebagai khalifah pertama. Dalam pidato pelantikan itu, secara kategoris ia
menyatakan bahwa dirinya telah menerima mandat dari rakyat yang memintanu,
secara kategoris ia menyatakan bahwa dirinya telah menerima mandat dari rakyat
yang memintanya melaksanakan Al-Qur’an dan Sunah, ia perlu di dukung
terus.Tetapi bilamana ia melakukan pelanggaran berat maka ia harus di turunkan.
Berpijak pada
pandangan dua pemikir terkemuka itu, syafi’i merasa yakin dan tidak mempunyai
hambatan apa pun dalam meaneriama sistem politik demokrasi. Syafi’i juga merasa
tidak perlu mempersoaalkan bentuk demokrasi macam apa darimana asalnya, apakah
demokrasi barat atau lainnya, tidak jadi soal. Yang penting prinsip syura
benar-benar di jalankan.
Adapun dasar-dasar
musyawarah sebagaimana yang sudah digariskan oleh Al-Qur’an dapat ditemukan
dalam surah Ali Imron ayat 159 dan di dalam surah Asy Syuura ayat 38. Kita
temui bahwa ayat ini diturunkan setelah kaum muslimin terpukul mundur di dalam
Perang Uhud, setelah Rasulullah memakai pendapat mayoritas massa dan
meninggalkan pendapatnya sendiri,dalam rangkah mennerapkan prinsip musyawarah.
Demikian juga tentang tata cara musyawarah, dengan
bijaksana diserahkan pada pertimbangan kaum muslimin. Karenanya ia tidak
menetapkan apakah rakyat harus diminta pendapatnya secara laangsung atau
melalui wakil-wakil yang mereka percayai, apakah wakil-wakil tersebut harus
dipilih melalui pemilihan umum atau melalui badan pemilih, apakah
permusyawaratan tersebut harus terdiri satu dewan atau dua dewan dan
sebagainya.
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
1.
Teori demokrasi klasik dengan prinsip dasar penduduk
harus menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau memimpin dan
dipimpin secara bergiliran.
2.
Teori civic virtue dengan prinsip dasar kesetaraan
warga negara, kemerdekaan, penghormatan terhadap hukum dan keadilan, dan
kebajikan bersama.
3.
Teori trias politica yang tebagi atas tiga kekuasaan,
yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Penerapan
demokrasi tidak hanya ada dalam lingkungan berbangsa dan bernegara, melainjan
juga ada dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam kehidupan,
demokrasi bukanlah kata benda tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung
makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan dan di
biasakan dalam kehidupan sehari-hari. Pemuliaan ilmuwan muslim terhadap
kemampuan akal ternyata telah berpengaruh pada bangkitnya kembali tuntutan
demokrasi di masyarakat barat. Dengan ungkapan lain, rasionalitas islam
mempunyai sumbangsih tidak sedikit terhadap kemunculan kembali tradisi
berdemokrasi di Yunani.
Partai
politik memiliki peran yang sangat penting startegis terhadap proses demokrasi
yaitu selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan
mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, mereka juga sebagai wadah bagi
penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai
demokrasi yaitu peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap
penyelenggaraan negara melalui partai politik.
Saran
Kritik dan
saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan
kesempurnaan Makalah kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar