Sabtu, 22 November 2014

Netralitas sains, knowing, etika penelitan dan strategi pengembangan ilmu mnurut Filsafat



A.    NETRALITAS SAINS
Pengetahuan adalah hasil dari pemikiran, Pengetahua (knowledge) bisa berubah menjadi ilmu (science). Ilmu adalah susunan dari pengetahuan yang mepersoalkan bagian tertentu dari alam pada tingkat hewan, pengetahuan itu dibawa oleh dorongan hidup dan insting. Pada tingkat manusia yang berbudi, pengetahuam itu pertama diperoleh dari pengalaman dan kedua dengan usaha yang dilakukan dengan sengaja untuk mengetahui dengan obyektif alam sekitr berdasarkan penyelidikan dan pembentkan konsep-konsep yang rasional. Yaitu tunduk pada hukum logika dan dirumuskan dengan matematika. Memang pengetahuan itu mempunyi manfaat yang amat besar bagi umat manusia karena dengan berpengetahuan manusia itu menjadi lebih mengerti. Pengetahunan yang diperoleh sedemikian itu pada umumnya telah memberikan jaminan akan kepastian yang lebih besar. Yang lebih tingi dibandingkan dengan dengan kepastian hayati yang dipunyai oleh hewan yang mengadakan reaksi secara naluriah. Manusia dengan seganap kemampuan kemanusiaanya seperti perasaan, pikiran, pengalaman dalam kehidupanya dan pengaptrasikan tersebut daklam dirinya dalam berbagaio bentuk ketahuan, seumpamanya kebiasaan,akal sehat seni sejarah dan filsafat.
Perolehan pengetahuan seperti itulah yang telah membuat manusia menjadi lebih mengerti. Dengan pengetahuan pula manusia dapat meningkatkan taraf kehidupanya menjadi lebih tingi, lebih terhormat dan lebih mulia dibandingkan dengan Hewan yang tidak mempunyai akal. Dengan pengetahuan pula manusia dapat menciptakan sesuatu yang lebih modern seperti yang telah kita ketahui sekarang ini, kehidupan sudah menjadi Jauh leebih baik. Seperti ysng lita keetahui sekarang yang disebut Zaman modern dan lebih cangih. Namun apakah kemajuaan yang lebih cangih seperti itu selamanya akan tetap menguntungkan, istilah lainya ialah apakah tidak akan mengarah pada hal-hal yang menyengsarakan umat manusia selanjutnya? Apakah ilmu itu selamanya akan selalu berpihak pada kebaikan?
Akhir-akhir ini dunia dikejutkan oleh suatu peristiwa yang baik bagi sejarah Amerika maupun dunia sangat mengerikan. Menara kembar World Trade Center hancur ditabrak pesawat American Airlines flight 11 yang dibajak oleh para “teroris”. Diperkirakan 6000 jiwa melayang akibat serangan tersebut. Tragedi tanggal 11 September 2001 ini dinilai lebih buruk daripada penyerangan yang dilakukan oleh Jepang dalam peristiwa Pearl Harbour.
Berikutnya adalah serangan Amerika Serikat terhadap Afganistan yang dituduh melindungi Osama Bin Laden, tersangka utama dalam tragedi 11 September. Serangan yang diklaim oleh pihak AS sebagai “perang melawan terorisme internasional” ini ternyata juga menimbulkan banyak korban jiwa dan harta. Dalam “perang” tersebut AS dan koalisinya mengandalkan serangan udara dengan jet-jet tempur mutakhir dan rudal berteknologi canggih. Dengan keunggulan teknologinya AS menjanjikan suatu serangan yang tepat sasaran, yaitu pada daerah-daerah konsentrasi pasukan Taliban. Namun demikian, kecanggihan itu ternyata masih juga mengakibatkan banyak nyawa masyarakat sipil melayang.
Berkaca dari dua peristiwa tersebut kiranya tak dapat dipungkiri bahwa ada penyalahgunaan teknologi tinggi yang memakan begitu banyak korban. Perkembangan teknologi yang makin mengarah pada kesempurnaan dan hasil yang maksimal ternyata cenderung membahayakan sesama. Semakin tinggi teknologi, semakin tinggi pula dampak negatif yang mungkin muncul. Teknologi yang diyakini sebagai buah dari rasio manusia di sini menjadi salah satu perhatian etika Zygmunt Bauman. Dihadapkan pada masalah modernitas dengan teknologi dan ilmu pengetahuannya, bagaimanakah etika dewasa ini menanggapinya?
Setelah menyingung sedikit sebuah persoalan diatas, tentang masalah keterpihakan Ilmu terhadap kebaikan yang ternyata juga telah menimbulkan banyak sekali masalah yang tidak sesuai, maka timbulah sebuah pertanyaan dimanakah letak keterpihakan ilmu. Apakah ilmu itu Netral? Artinya tidak memihak pada kebaikan atau keburukan. Dan apakah ilmu itu tidak netral?
a.      Netral dan Tidak Netral
Netral biasanya diartikan tidak memihak. Dalam kata sain netral pengertian itu juga terpakai. Artinya sain tidak memihak pada kebaikan dan tidak juga pada kejahatan. Itulah sebabnya sain netral sain netral sering diganti dengan istilah sain bebas nilai. Nah bebas nilai (value free) itulah yang disebut sain netral; sedangkan lawanya adalah sain terikat, yaitu terikat nilai (value bound). Sekarang manakah yang benar apakah sain seharusnya value free ataukah value bound? Apakah sain itu seharusnya bebas nilai atau terikat nilai?
b.      Netralitas ilmu dalam ontology
Ontologi adalah salah salah satu diantara lapangan penyelidikan filsafat yang paling kuno, awal mula alam pikiran barat sudah menunjukan munculnya perenungan dibidang ontologi. Apa yang ingin diketahui oleh ilmu, Atau dengan lkata lain apakah yang menjadi telaah bidang kajian ilmu adalah hal-hal yang dibahas ontology. Menurut jujun obyek penelaah ilmu mencakub seluruh aspek kehidupan yang dapat diuji oleh panca indr manusia dalam batas-batas tersebut maka ilmu mempelajari obyek empiris. Karena dalam bidang ini kewenangan ilmu hanya dalam batas empiris, maka ilmu itu netral, dan pada tataran ini pula ilmuan harus mampu menilai antara yang baik dan yang buruk, yang pada hakikatnya mengharuskan dia menentukan sikap. Kenetralan atau kebebasan ilmu yang dituntut tidak sama dengan ketidak terikatan mutlak, akan tetapi kenetralan disini adalah diberlakukanya nilai khusus yang diwujudkan ilmu pengetahuan. Karena kebenaran dijunjung tingi sebagai nilai, maka kebenaran itu dikejar secara murni dan semua nilai lain dikesampingkan.
c.       Netralitas ilmu dalam epistimologi.
Apa untungnya bila sain itu netral? Bila sain itu kia angap netral, atau kita mengatakan bahwa sain sebaiknya netral netral keuntunganya adalah perkembangan sain akan cepat terjadi. Karena tidak ada yang menghambat atau menghalangi tatkala peneliti.(1) memilih dan menetapkan obyek yang hendak diteliti (2) cara meneliti dan (3)tatkala mengunakan produk penelitian.
Orang yang mengangap sain tidak netral akan dibatasi oleh nilai dalam (1) memilih obyek penelitian (2) cara meneliti dan (3) mengunaka hasil penelitian.
Tatkala meneliti kerja jantung manusia,orang yang beraliran sain itu tidak netral akan mengambil –mungkin- jantung kelinci atau jantung hewan lainya yang paling mirip dengan manusia. Orang yang beraliran sain netral mungkin akan mengambil orang gelandangan untuk diambil jantungnya. Orang yang beraliran sain volue bound, dalam epistimologi akan meneliti jantung itu. Tidak dengan menyakiti kelinci itu .sementara orang yang mengikuti sain volue free tidak akan memperdulikan obyek penelitian itu menderita atau tidak. Orang yang beraliran sain netral akan mengunakan hasil penelitian itu secara bebas, sedangkan sedangkan orang yang bermadhap sain itu terikat akan mengunakan produk itu hanya untuk kebaikan saja.
Ilmu merupakan pengetahuan yang didapat melelui Proses tertentu yang dinamakan metode keilmuan. Metode inilah yang membedakan ilmu dengan buah pikiran lainya. Atau dengan perkataan lain ilmu adalah pengetahuan yang diperoleh melelui metode keilmuan metode menurut senn sebagaimana dikutib jujun, merupakan produser atau cara mengetahui sesuatu yang mempunyai lagkah-langkah yang sistematis. Metodologi merupakan suatu kajian dalam mempelajari peraturan-peraturan yang terdapat dalam metode ilmiah. Metode ioni secara filsafati termasuk apa uyang diamakan epistimologi.Epistimologi dalah pembahasan bagaimana kita mendapatkan pengetahuan: Apakah sumber-sumber pengetahuan?Apakah manusia dimungkinkan untuk mendapatkan pengetahuan? Sampai mana mungkin pengetahuan yang ditangkap manusia.
Sebagaimana telah dinyatakan diatas, pengetahuan merupakan kekuasaan yang pada dasarnya ditujukan untuk kemaslahatan manusia. Masalahnya , seandainya seorang ilmuan dengan metode ilmunya menemukan sesuatu yang menurutnya berbahaya bagi kemaslahatan umat manusia apa yang harus ia lakukan? Haruskah ia menyembunyikanya atau menyerahkan kepada manusia dan berpegang pada prinsip kenetralan ilmu menghadapi masalah ini , majalah fortune mengadakan angket yang yang ditujukan pada para ilmuan amerika serikat. Hasilnya dari penelitian itu menunjuka mayoritas ilmuan berkeyakinan tidak boleh menyembunyikanhasil penemuan apapun juga dari masyarkat luas sewrta apapun juga bentuknya dari msyarakat luas serta apapun juga akan menjadi konsekuensinya.
Kenetralan seorang ilmuan dalam hal ini disebabkan angapanya bahwa ilmu pengetahuan merupakan rangkaian penemuan yang mengarah pada penemuan selanjutnya. Kemajuan ilmu pengetahun tidak melelui loncatan loncatan yang tidak berketentuan melainkan melalui proses kumulatif yang teratur. Dengan demikian usaha menyembunyikan kegiatan kegiatan kebenaran dalam kegiatan ilmiah merupakan kerugian bagi kemajuan ilmu pengetahuan seterusnya , dalam penemuan ini ilmu itu bersifat netral. Dri aspek inilah pengetahuan terbebas dari aspek-aspek yang mengikat.
Seoarang ilmuan tidak boleh memutar balikan penemuanya bikla hipotesisnya yag dijunjung tingi yang disusun diatas kerangka pemikiran yang terpengaruh preferensi moral ternyata hancur berantaklan karena bertentangan dengan fakta-fakta pengujian. Disini hitam dikatakan hitam dan putih dikatakan putih apapun juga konsekuensinya bagi obyek moral yang mendorong dia untuk melekukan penelaahnya, penyimpangan dalam halini merupakan pelangaran moral yang sangat dikutuk dalam masyarakat ilmuan.
d.      Netralitas Ilmu dalam Aksiologi
Yang paling merugikan umat manusia adalah bila paham sain netral itu telah menerapkan pemahamanya pada aspek aksiologi. Mereka dapat saja mengunakan hasil penelitianya untuk keperluan apapun tanpa mempertimbangkan nilai.
Paham sain netral sebenarnya tidak telah melawan atau menyimpang dari maksud penciptaan sain. Tadinya sain dibuat untuk membantu manusia dalam menghadapi kesulitan hidupnya. Paham ini sebenarnya telah bermakna bahwa sain itu tidak netral,sain memihak pada kegunaan membantu menyelesaikan kesulitan yang dihadapi oleh manusia. Sementara itu paham sain netral terus justru akan memberikan kesulitan bagi manusia menyelesaikan kesulitan yang dihadapi manusia. Kata kunci terletak di aksiologi sain yaitu ini: tatkala peneliti akan membuat teori, sebenarnya ia telah berniat membantu manusia menyelesaikan masalah dalam kehidupanya, mengapa justru demikian temuanya dapat menambah masalah bagi manusia? karena karena ia menganut sain netral padahal sebenarnya seharusnya ia menganut sain yang tidak netral.
Berdasarkan uraian sederhana diatas diatas dapatkah ditarik kesimpulan bahwa yang paling bijaksana ialah kita memihak atau memilih paham bahwa sain tidaklah netral. Sain itu bagian dari dari kehidupan, sementara kehidupan itu secara keseluruhan tidaklah netral. Paham sain tidak netral adalah paham yang sesuai dengan ajaran semua agama dan sesuai pula dengan niat ilmuan tatkala menciptakan teori sain. Jadi sebenarnya tidak ada jalan bagi penganut sain netral.
B.     THE KNOER, KNOWING, LNOWLEDGE
Ilmu hanya Tuhan yang memiliki dan menciptakannya. Manusia hanya memohon kepada Tuhan untuk diberikan ilmu, mencari dan menemukan ilmu melalui suatu proses penelitian atau suatu kajian ilmiah. Ilmu sebagai dasar peradaban manusia yang meliputi: ontologis, berkaitan dengan segala sesuatu yang bertalian dengan terbentuknya ilmu; epistimologis merupakan bagian yang menyangkut seluk beluk atau proses dari lahirnya suatu ilmu; ataupun secara aksiologis, menyangkut kegunaan dari ilmu tersebut.
Pemahaman terhadap objek melalui proses ‘knower’, dalam hal ini manusia yang mempunyai kemampuan untuk mengetahui, dimana kemampuan tersebut dapat diketahui dengan adanya kemampuan kognitif, yaitu kemampuan untuk mengetahui (mengerti, memahami, dan menghayati) dan mengingat apa yang diketahui berlandaskan akal rasio dan bersifat netral. Dan adanya kemampuan afektif, yakni kemampuan merasakan dan bersifat tidak netral. Rasaa tersebut menyangkut cinta, keindahan, menghubungkan dengan sesuatu yang ghaib, serta sebagai sumber kreativitas/seni, dan menjadikan manusia bermoral. Serta adanya kemampuan konatif, yaitu kemampuan untuk mencapai apa yang dirasakan, daya dorong (karsa, kemauan, keinginan, hasrat) untuk mencapai atau mendekati atau menjauhi yang didiktekan oleh rasa. Knower merujuk pada kesadaran yang lebih dalam bagi berfungsinya ketiga kemampuan yang telah diungkapkan
Pemahaman terhadap objek melalui  proses ‘knowing’, merupakan suatu proses nalar atau proses berpikir yang dilakukan sebagai kesadaran sebagai landasan berfikir atau nalar. Yang dipikirkan manusia adalah segala sesuatu yang dapat diindera maupun yang tidak dapat diindera. Dalam hal ini, bahwa kemampuan manusia dalam berpikir atau bernalar dengan menggunakan indera adalah pengalaman (experience) yang epirikal (nyata). Sedangkan kemampuan manusia dalam berpikir dan bernalar dengan tidak menggunakan indera atau melihat secara langsung adalah dunia metafisik (dunia ghaib) yang transendental. Media nalar dalam hal ini adalah dengan menggunakan logika dan matematika yang melahirkan pemikiran ‘deduksi’ dan statistic yang dapat melahirkan pemikiran ‘induksi’. Namun yang perlu diingat bahwa bagi logika dan matematika, kebenaran itu adalah kebearan form bukan content, sebab itu disebut kebenaran kosong. Sedangkan media penalaran terhadap dunia metafisik adalah kitab suci yang menggambarkan tentang masa lalu, masa datang, dan masa di alam ghaib serta para makhluk ghaib.
Pemahaman terhadap objek melalui proses ‘knowledge’ merupakan pemahaman manusia yang berhubungan dengan kepercayaan yang dimiliki, baik berdasarkan atas animisme dan dinamisme, maupun kepercayaan terhadap agama/ajaran, ataupun kepercayaan yang timbuk dari hasil penelitian yang berdasarkan atas metode berfikir. Selain itu, proses knowledge adalah realibilitas dan solidaritas dari dunia eksternal yang kita ketahui melalui presepsi pengertian, pertaliannya dengan ingatan dan pengenalan dengan objek-objek yang sama. Knowledge juga juga menyangkut dunia eksternal, persepsi, memori analisa bahasa dan masalah komunikasi.

C.    KONSEP ETIKA KEILMUAN DAN KEBEBASAN AKADEMIK DALAM BIDANG ILMU SOSIAL
Akademisi Jerman Wilhelm von Humbolt (1809) memformulasi konsep Akademische Freiheit (kebebasan akademik). Lernfreiheit (kebebasan mahasiswa untuk belajar) dan Lerhfreiheit (kebebasan dosen untuk mengajar) bersama dengan otonomi institusi menjadi pilar dasar kebebasan akademik.
Sebelum adanya kebebasan akademik ini, para ilmuwan masa lalu dibayangi oleh adanya rasa ketakutan jika memformulasikan suatu teori atau aksioma baru yang bertentangan dengan norma yang dianut pada saat itu. Astronom termasyhur Galileo Galilei (1564-1642) menjadi contoh korban peminggiran terhadap ilmuwan yang berani berseberangan dengan kaidah umum. Ia dikenakan tahanan rumah hingga akhir hayatnya, karena memverifikasi keabsahan teori Copernicus yang mengatakan bahwa galaksi anggota tata surya mengelilingi matahari. Ini bertentangan dengan teori Tychonic (bumi dan bulan tak mengitari matahari) yang dipercaya pada zaman itu.
Apa definisi kebebasan akademik?
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan kebebasan akademik? Menurut Arthur Lovejoy yang dikutip oleh Haryasetyaka (2004), kebebasan akademik adalah kebebasan seseorang atau seorang peneliti di lembaga i1mu pengetahuan untuk mengkaji persoalan serta mengutarakan kesimpulannya baik melalui penerbitan atau perkuliahan tanpa campur tangan dari penguasa politik atau keagamaan atau lembaga yang mempekerjakannya kecuali apabila metode yang digunakannya tidak memadai atau bertentangan dengan etika professional atau lembaga yang berwenang dalam bidang keilmuannya.
Nymeyer (1956) sendiri menyatakan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan anggota fakultas untuk mengajar pada suatu sekolah dengan pikirannya sendiri dan mempromosikan spekulasi dan kesimpulan yang dibuat secara independen atau bebas dari apa yang mungkin dikehendaki institusi.
Pada akhirnya, kebebasan akademik harus dipahami sebagai seperangkat hak dan kewajiban dengan tetap bertanggung jawab dan akuntabel penuh kepada masyarakat. Mandiri, dapat diartikan mampu berbicara dengan bebas tentang masalah-masalah etika, budaya, sosial, ekonomi dan lain-lain secara mandiri. Adapun menurut Prof. Dr .Abdullah Ali M.Sc. kebebasan akademik sebagai bagian dari kebebasan yang bertanggung jawab yang tidak terpisahkan dari kebebasan setiap warga negara.
Sejarah Kebebasan Akademik
Munculnya tuntutan untuk mendapatkan hak kebebasan akademik harus dipahami dalam konteks kesejarahan, yaitu dalam abad pertengahan, tatkala gereja merupakan pusat wewenang dan wibawa untuk mendalami berbagai masalah yang berkaitan dengan upaya mencari kebenaran filsafat dan ilmu.
Pada masa itu, upaya tersebut bukan saja dilakukan dalam lingkungan gereja, melainkan juga di luar gereja, yaitu di kalangan para ilmuwan. Namun karena pada masa itu masih berlaku asas ‘faith-over-reason’, maka bila terjadi perbedaan pendapat antara lingkungan gereja dan kalangan ilmuwan, maka dengan sendirinya pendapat lingkungan gereja (berdasarkan faith) diunggulkan atas pendapat kalangan ilmuwan (berdasarkan reason).
Selama abad pertengahan perbedaan pendapat antara kalangan gereja dan ilmuwan sering menimbulkan pertentangan yang tak terselesaikan. Perbedaan pendapat itu mungkin saja berlangsung sekedar dalam posisi kesejajaran (juxta-position) tanpa saling berbenturan, dalam hal mana tidak terjadi sengketa dengan konsekuensi serius. Lain halnya kalau perbedaan pendapat itu terjadi dengan pengambilan posisi yang saling berlawanan (contra-position).
Perkembangan ilmu yang mulai pesat menghasilkan berbagai temuan dan pernyataan pendapat tidak selalu sejalan dengan pandangan kalangan gereja. Makin lama makin banyak terjadi benturan antara hasil perenungan dalam lingkungan gereja dan pemikiran di kalangan ilmuwan. Seiring dengan perkembangan tersebut, masyarakat ilmuwan makin berhasrat untuk membedakan diri dari lingkungan gereja sejauh kegiatannya bersangkutan dengan ikhtiar mencari kebenaran ilmiah (scientific truth) melalui penalaran (reasoning).
Dalam ikhtiar tersebut perlu pertama-tama dibedakan antara pandangan yang berorientasi pada dalil-dalil keimanan di satu pihak dan pendekatan yang berdasarkan pada pengamatan dan penalaran. Demikianlah diterimanya sesuatu kebenaran bisa merupakan konsekuensi tindakan keimanan (act of faith) dan bisa juga sebagai konsekuensi tindakan penalaran (act of reason).
Perkembangan ini merintis diterimanya kesepakatan, bahwa di samping adanya kebenaran yang diterima berdasarkan keimanan, juga ada kebenaran yang diterima melalui penalaran. Faith dan reason tidak perlu satu terhadap lainnya saling ditempatkan apirori pada posisi saling bertentangan, apalagi dalam perbandingan superior-inferior. Demikianlah tidak tertutup kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat antara lingkungan gereja dan kalangan ilmuwan tanpa ada keharusan untuk secara apriori mengunggulkan posisi yang satu terhadap lainnya.
Pelaksanaan Kebebasan Akademik
Gagasan Humbolt tentang reformasi pendidikan tinggi dengan kebebasan akademik dan otonomi institusi ini mengilhami lahirnya paradigma perguruan tinggi search after truth (kebenaran ilmiah). Perguruan tinggi ideal selain berkiprah sebagai ajang transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai kawah candradimuka yang selalu bergelora dan dinamis bagi mengkader ilmuwan, pemikir andal dan profesional, juga menjadi wahana verifikasi kebenaran atau ketidakbenaran suatu teori, serta tempat berkuncup dan berkembangnya teori dan teknologi baru.
Pada konferensi dunia pendidikan tinggi di Paris (1998) tentang Autonomy, Social Responsibility and Academic Freedom, kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi menjadi prakondisi yang mesti dipenuhi untuk menggapai peran universitas sebagai pengembang dan penyebar ilmu pengetahuan yang independen. Dengan semakin dinamisnya masyarakat dan beragamnya aktivitas ekonomi, universitas dihadapkan pada realitas untuk selalu adaptif bagi mewadahi tuntutan kedinamisan tersebut. Pendidikan tinggi harus menjadi elemen sentral dan proaktif memosisikan dan menata diri untuk memenuhi ritme perubahan dalam masyarakat.
Setiap institusi pendidikan pada hakekatnya adalah pusat kegiatan transfer dan transmisi ilmu pengetahuan antar akademisi. Interaksi, transfer, dan transmisi ilmu pengetahuan tersebut melibatkan struktur, sarana, prasarana, metodologi dan pengelola, hingga institusi-institusi tersebut pada gilirannya akan menjelma menjadi sebuah mesin ilmu pengetahuan. Turbin proses ilmu pengetahuan tersebut pada akhirnya memunculkan konkritisasi-nya di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan pengembangan masyarakat, yang tidak menutup kemungkinan pada perkembangan selanjutnya akan memunculkan permasalahan-permasalahan, terkait dengan peran dan fungsi akademisi selaku pengemban moral keilmuan yang objektif dan ilmiah.
Salah satu karakter utama akademisi adalah komitmennya terhadap proyek rekonstruksi atau rethingking segala sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat dan peradaban, terutama apabila kondisinya sudah kurang menguntungkan bagi kemanusiaan. Untuk itu, mereka senantiasa akrab dengan perubahan, dan memang mereka sendiri yang bergerak sebagai agen-nya. Akan tetapi pada saat yang sama para akademisi juga terlalu sadar bahwa mereka sedang berada dalam masa transisi yang harus hidup dalam kejujuran, keintelektualan, keyakinan dan kekritisan.
Salah satu perkara yang dianggap urgen dalam hal ini adalah bagaimana seharusnya kebebasan akademik itu dijalankan di lembaga ilmu pengetahuan (baca: dalam hal ini diwakili oleh Perguruan Tinggi ) oleh civitas akademika. Kebebasan akademik yang dilaksanakan oleh civitas akademika tidaklah mutlak dan absolut. Kebebasan tersebut haruslah memperhatikan etika professional, etika yang berlaku dalam masyarakat. Suatu kebebasan akademik tidak akan dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui berbagai media massa, tatap muka dan lain sebagainya. Yang terpenting adalah kebebasan akademik harus dipahami sebagai seperangkat hak dan kewajiban dengan tetap bertanggung jawab penuh kepada masyarakat.
Ada 3 konsep pelaksanaan kebebasan akademik. Pertama, sebagai peneliti dosen harus bebas. Kedua, sebagai pemikir asli dosen harus bebas tanpa mematuhi (terikat dan kaku) hal-hal yang berlaku di masa lalu. Ketiga, sebagai penyebar gagasan kedua, setelah sebelumnya ada orang lain yang mengemukakannya, dosen dalam beberapa hal mungkin bebas, namun dalam beberapa hal lainnya mungkin tidak bebas.
Kebebasan akademik terdiri dari proteksi terhadap independensi intelektual profesor, peneliti dan mahasiswa dalam mencari/menggali pengetahuan dan mengekspresikan gagasan-gagasan yang bebas dari turut campur legislator atau pihak yang berwenang dalam instutisinya sendiri. Ini berarti tidak ada kekolotan politik, ideologi atau agama yang dibebankan kepada professor, peneliti dan mahasiswa melalui berbagai cara.
Kebebasan untuk mengajar menimbulkan konsekuensi pada keniscayaan bagi sang dosen untuk selalu mengkontribusikan hasil-hasil riset mutakhir dalam setiap materi pengajarannya agar tidak usang termakan zaman. Seorang dosen dituntut kecakapan mengembangkan IQ (intelligence quotient), EQ (emotional quotient), SQ (spiritual quotient), dan daya nalar mahasiswanya (modifikasi St Kartono, 2002).
Dalam konteks kebebasan akademik, dosen ideal berupa sosok guru dan ilmuwan profesional yang haus akan pembaruan dan selalu berupaya untuk meng-update pengetahuannya melalui riset, pertemuan ilmiah, studi literatur, dan produktif mengaktualisasikan kepakarannya via publikasi; serta selalu tanggap dan responsif terhadap persoalan di masyarakat yang terkait dengan bidang keilmuannya. Jadi, dosen itu seyogianya berkarakter kaya gagasan, bertabur kreativitas, luas wawasan, dan tajam analisis yang disokong oleh sentuhan intelektualitas terkini. Bukan sosok yang terkubur dalam rutinitas mengajar dan membimbing semata!
Disisi lain mahasiswa bebas belajar, mengambil, mengikuti pandangan yang disampaikan dalam perkuliahan dan bebas menilai materi yang diberikan tersebut. Mereka mendapat perlakuan yang sama dalam pembelajaran serta tidak boleh dipaksa dalam kelas maupun di lingkungan akademik untuk menerima pendapat atau gagasan tentang filosofi, politik dan isu-isu lain, merupakan bagian dari pelaksanaan kebebasan akademik.
Peribahasa Latin Non scholae sed vitae discimus (belajar demi hidup) seyogianya menumbuhkan inspirasi mahasiswa untuk belajar tidak hanya mengejar prestasi akademik cemerlang dengan perolehan indeks prestasi tinggi, tapi miskin kreativitas dan tumpul daya nalar, melainkan juga suatu dorongan kalbu untuk menimba ilmu pengetahuan dan mampu mengkritisi hakikat ilmu pengetahuan tersebut.
D.    ETIKA PENELITIAN
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (2007) mendefinisikan peneliti sebagai insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan tertentu, yang mempunyai tugas utama melakukan penelitian ilmiah dalam rangka pencarian kebenaran ilmiah.  Dengan demikian, tujuan utama pelaksanaan penelitian adalah pencarian kebenaran ilmiah.  Secara umum bisa dijelaskan bahwa penelitian yang dilakukan dalam pencarian kebenaran ilmiah juga bertujuan memperluas dan menambah pengetahuan dan pemahaman manusia tentang dunia fisik, biologis, dan sosial melebihi dari apa yang sudah diketahui pada saat ini.  Selain itu, tujuan para peneliti membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah adalah untuk memajukan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia.  Perlu diberikan penekanan di sini bahwa penelitian harus menghasilkan sesuatu yang baru baik dalam tataran ilmu pengetahuan maupun dalam aspek pengembangan teknologi dan inovasi yang bermanfaat bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.  Dengan demikian, para peneliti sebagai ilmuwan dituntut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat.  Dalam melakukan tugas tersebut, para peneliti dituntut untuk menjunjung tinggi dan menjaga perbuatan dan tindakan yang bertanggung jawab dalam penelitian.
                                                             
Berikut ini disarikan rangkuman dari National Academy of Science USA (1995) tentang beberapa hal yang harus dicermati oleh para peneliti dalam melakukan penelitian yang bertanggung jawab.

     Yang pertama, seorang ilmuwan atau peneliti dalam melakukan penelitian yang bertanggung jawab harus memahami dan menyadari landasan sosial ilmu pengetahuan atau sains.  Apa landasan sosial ilmu pengetahuan?  Sepanjang sejarah ilmu pengetahuan, para filosof dan ilmuwan telah berupaya menjelas sebuah prosedur tunggal yang sistematis yang dapat digunakan untuk menghasilkan pengetahuan ilmiah, tetapi mereka tidak pernah berhasil.  Praktik ilmu pengetahuan terlalu banyak tahapannya dan praktisinyapun terlalu berragam dan bervariasi sehingga tidak dapat diwadahi atau ditangkap dalam sebuah penjelasan tunggal.  Para peneliti mengumpulkan dan menganalisi data, mengembangkan hipotesis dan pemikiran, mereplikasi dan mengulang bahkan melanjutkan penelitian terdahulu, mengkomunikasikan hasil penelitian dan temuannya dengan orang (ilmuwan) lain, mereview dan mengkritik hasil atau temuan rekan sejawatnya, melatih dan membimbing kader peneliti dan mahasiswa, atau kalau tidak terlibat dalam kehidupan komunitas ilmuwan.  Sains juga sangat jauh dari usaha yang self-contained dan self-sufficient.  Perkembangan teknologi sangat mempengaruhi ilmu pengetahuan, seperti ketika suatu perlatan baru, seperti teleskop, mikroskop, roket, atau komputer, membuka semua area pertanyaan yang sangat baru.  Kekuatan sosial (social force) juga mempengaruhi arah penelitian, yang sangat memperumit dan merumitkan deskripsi perkembangan dan progres ilmiah.

      Faktor lain yang merumitkan analisis proses ilmiah adalah hubungan yang saling berkaitan antara pengetahuan individu dan pengetahuan masyarakat dalam sains.  Dalam pusat dan jantung pengalaman ilmiah adalah pandangan dan visi individu ke dalam cara kerja alam semesta ini.  Banyak di antara pencapaian yang menonjol dan luar biasa dalam sejarah ilmu pengetahuan bertumbuh dan berkembang dari pergumulan dan keberhasilan individu ilmuwan yang telah berupaya dan berusaha mencari penjelasan tentang fenomena di alam semesta ini.  Pada waktu yang bersamaan, sains atau ilmu pengetahuan adalah sungguh suatu perusahaan sosial, yang berbeda sekali dari pemahaman umum bahwa sains adalah pencarian kebenaran sepi dan terisolir.  Dengan beberapa perkecualian, penelitian ilmiah tidak dapat dilakukan tanpa harus mendasarkan pada karya orang lain atau bekerja sama dengan orang lain.  Hal ini tanpa dapat dihindarkan berlangsung dan terjadi di dalam konteks sosial dan historis yang luas, yang memberikan bahan, arah, dan akhirnya arti serta makna bagi kerja individu ilmuwan.

           Seperti yang sudah dijelaskan di atas, penelitian bertujuan memperluas pengetahuan manusia tentang dunia fisik, biologis, dan sosial melebihi apa yang sudah diketahui saat ini.  Tambahan ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh setiap peneliti masih dalam ranah konsep, teori, atau hasil pengamatan individu atau kelompok peneliti.  Pengetahuan, ilmu, atau temuan individu atau kelompok peneliti ini baru akan memasuki ranah sains sesungguhnya setelah temuan atau ilmu tersebut diterima oleh khalayak ilmuwan.  Proses masuknya pengetahuan individu ke dalam ranah sains inilah yang lebih umum dikenal dengan istilah publikasi.  Proses penyajian dan pemaparan hasil temuan peneliti kepada orang lain hendaknya dalam bentuk yang kesahihannya dapat dinilai dan dievaluasi secara bebas.   Proses penyajian dan pemaparan temuan atau hasil penelitian ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara, misalnya diskusi, pertukaran data, seminar, presentasi pada seminar atau kongres ilmiah, menulis hasil penelitiannya dan mengirimkannya untuk dipublikasikan di jurnal ilmiah, yang selanjutnya naskah artikel itu akan dievaluasi oleh reviewer.  Setelah artikel diterbitkan, atau suatu penelitian dipresentasikan, para ilmuwan pembaca dan pendengar akan menilai hasil itu berdasarkan apa yang mereka ketahui sebelumnya dari sumber-sumber lain.  Selama proses diskusi dan pemaparan ini, ide individu akan diuji secara kolektif, disortir, dan secara selektif digabungkan dengan pandangan dunia ilmu yang berdasarkan konsensus namum terus berkembangan ini.   Dalam proses ini, pengetahuan individu secara pelan-pelan akan memasuki ranah pengetahuan yang secara umum diterima.  Proses review dan revisi ini sangat penting sehingga dapat memperkecil pengaruh subjektivitas individu dengan mengharuskan bahwa hasil penelitian itu diterima oleh ilmuwan lain.  Mekanisme sosial ilmu pengetahuan melakukan banyak hal dari sekadar validasi ilmu pengetahuan.  Mekanisme sosial ini juga membantu membangkitkan dan mempertahankan kumpulan teknik percobaan, konvensi sosial, dan metode lain yang digunakan oleh para saintis dalam melakukan dan melaporkan penelitian.  Beberapa di antara metode ini merupakan ciri permanen sains; yang lain berkembang dengan berjalannya waktu atau berbeda dari satu disiplin ke disiplin lain. Karena mereka ini mencerminkan standar yang diterima secara sosial dalam sains, penerapannya menjadi unsur kunci praktik ilmiah yang bertanggung jawab.

     Yang kedua, menjadi seorang saintis dan peneliti yang bertanggung jawab, para peneliti harus memahami nilai-nilai dalam sains.  Para peneliti tidak hanya membawa kumpulan prosedur dan teknik ke tempat kerjanya.  Para saintis juga harus membuat kemputusan kompleks tentang interpretasi data, tentang permasalahan mana yang harus dikejar, dan tentang kapan harus mengakhiri suatu percobaan dan penelitian.  Mereka harus memutuskan cara terbaik untuk bekerja sama dengan orang lain dan mempertukarkan informasi.  Dengan memperhitungkan semua ini, masalah penilaian atau judgement ini sangat besar sumbangannya terhadap perkembangan sains, dan karakter suatu keputusan individu seseorang membantu menentukan gaya ilmiah seseorang (dan juga, sering terjadi, dampak kerja orang itu).  Banyak pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membuat suatu keputusan yang baik dalam ilmu pengetahuan dipelajari dari pengalaman pribadi dan dari interaksi dengan ilmuwan lain.  Akan tetapi beberapa di antara kemampuan ini sangat sulit untuk diajarkan atau bahkan untuk dijelaskan.  Banyak di antara pengaruh yang tak tampak dalam penemuan/temuan ilmiah, yaitu keingintahuan, intuisi, kreativitas, sebagian besar defy analisis rasional, akan tetapi mereka inilah sebagian yang dibawa-bawa para peneliti ke tempat kerjanya.  Ketika judgement dikenal sebagai perkakas ilmiah, adalah lebih mudah melihat bagaimana ilmu pengetahuan dapat dipengaruhi oleh nilai-nilai.  Coba bayangkan, misalnya, cara orang menilai hipotesis yang saling bertentangan.  Dalam suatu bidang sains tertentu, beberapa penjelasan yang berbeda bisa bertanggung jawab atas fakta yang tersedia sama baiknya, dengan yang masing-masing menyarankan suatu jalan lain untuk penelitian lanjutan.  Bagaimana para peneliti memilih di antara pilihan itu?  Para saintis dan fislosofer telah mengusulkan beberapa kriteria untuk membedapakn hipotesis ilmiah yang bermasa depan baik dari hipotesis yang kurang bermanfaat.  Hipotesis harus secara internal konsisten sehingga mereka tidak akan menimbulkan kesimpulan yang saling bertentangan.  Kemampuannya untuk menyediakan pendugaan atau prediksi eksperimental, kadang-kadang di dalam bidang yang jauh dikeluarkan dari domain asli hipotesis, dipandang sebagai hal yang lebih disukai.  Pada disiplin ilmu di mana eksperimentasi kurang straightforward, seperti geologi, astronomi, atau banyak di antara ilmu sosial, hipotesis yang baik hendaknya mampu memadukan dan menyatukan pengamatan yang disparate.  Juga yang sangat dihargai adalah simplisitas (kesederhanaan) dan sepupunya yang lebih halus, elehance.

      Nilai tidak dapat dan sebaiknya tidak dipisahkan dari sains.  Keinginan untuk melakukan penelitian baik adalah nilai manusiawi.  Demikian juga keharusan bahwa kejujuran dan objektivitas yang baku harus tetap dipertahankan.  Mekanisme sosial dalam sains juga dapat menghilangkan pengaruh yang bertentangan yang mungkin dimiliki oleh nilai personal penelitinya.  Para peneliti tidak hanya membawa teknik dan metode ke tempat kerjanya.  Para peneliti juga membuat keputusan yang kompleks tentang interpretasi data, permasalahan mana yang akan dikejar, dan kapan untuk mengakhiri dan menyimpulkan suatu percobaan.  Semua nilai-nilai dan keterampilan ini dipelajari melalui pengalaman pribadi dan interaksi dengan saintis lain.  Beberapa nilai lain yang harus dimiliki oleh peneliti adalah keingintahuan, intuisi, dan kreativitas.

       Yang ketiga adalah menghindarkan diri dalam keterlibatan kegiatan ilmiah yang mempunyai conflict of interest atau bias kepentingan untuk mengurangi masuknya bias ke dalam sains.  Para peneliti harus menghindarkan diri dari setiap tindakan dan perbuatan yang mempunyai niat tersembunyi baik dalam pelaksanaan penelitian, evaluasi proposal, evaluasi suatu penelitian, evaluasi naskah yang akan diterbitkan dalam jurnal ilmiah yang bisa menghalangi kita dalam pencarian kebenaran ilmiah, yang akhirnya bisa jadi malah menyesatkan.  Para peneliti harus membebaskan diri dari bias kepentingan ketika melakukan kegiatan ilmiah. 

       Yang keempat adalah mendorong publikasi dan keterbukaan.  Sains bukan hanya pengalaman dan pengetahuan pribadi.  Sains adalah pengetahuan yang dibagikan berdasarkan pemahaman bersama tentang beberapa aspek dunia fisik dan sosial.  Untuk alasan itu, konvensi sosial sains memainkan peranan penting dalam memantapkan keandalan pengetahuan ilmiah.  Jika konvensi ini dilanggar, kualitas sains akan rusak.  Konvensi sosial yang sudah terbukti efektif dalam sains adalah publikasi dan penelaahan sejawat.  Ada konvensi bahwa penemu pertama bukan yang meneliti pertama, tetapi yang melaporkan pertama dalam jurnal ilmiahlah yang menjadi penemu pertama.  Sekali hasil penelitian telah diterbitkan maka hasil tersebut akan dapat digunakan oleh peneliti lain untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Akan tetapi harus diingat bahwa sampai hasil itu menjadi pengetahuan umum, orang-orang yang menggunakannya harus mengakui penemunya melalui rujukan.  Dengan cara ini ilmuwan menjadi diberikan ganjaran melalui pengakuan sejawat dengan mempublikasikan hasil penelitian.  Sebelum publikasi, pertimbangan yang berbeda akan berlaku.  Jika seseorang menggunakan bahan-bahan yang belum dipublikasikan yang ditemukan pada suatu usulan penelitian khusus atau pada naskah, orang yang menggunakan informasi tersebut bisa dikatakan pencuri hak kekayaan intelektual.  Dalam industri, hak komersial atas karya ilmiah dimiliki oleh pemilik usaha dibandingkan dengan pekerja, akan tetapi ketentuan yang hampir mirip berlaku: hasil penelitian adalah rahasia (privilage) sampai hasil tersebut dipublikasikan atau yang dibeberkan atau disebarluaskan secara publik.  Publikasi pada jurnal yang ditelaah oleh rekan sejawat masih tetap merupakan cara baku untuk menyebarluaskan hasil penelitian ilmiah.  Poster, abstrak, kuliah umum, dan volume prosiding sering sekali digunakan untuk menyajikan hasil awal sebelum penelaahan yang mendalam.  Apa pun metode publikasi yang digunakan harus tetap menjaga mekanisme kontrol mutu.  Jika kontrol mutu ini tidak dilakukan maka akan melemahkan bahkan mematikan konvensi yang telah melayani sains dengan baik.  Hal yang sering terjadi adalah contoh seperti seorang saintis yang membeberkan atau mengumumkan hasil penting dan kontroversial langsung ke publik sebelum diserahkan ke penelaahan dan pemeriksaan oleh ahli sejawat.  Jika peneliti telah melakukan kesalahan atau jika temuan itu disalahtafsirkan oleh media atau publik, kumunitas ilmiah dan publik bisa bereaksi buruk.  Jika berita seperti itu akan dibeberkan ke media, seharusnya dilakukan setelah penelaahan oleh sejawat dan ahli sudah selesai, biasanya pada waktu publikasi pada suatu jurnal ilmiah.
     Bagi penelitian yang berpotensi menghasilkan keuntungan finasial, keterbukaan dapat dijaga dengan pemberian atau pendaftaran paten.  Paten memungkinkan individu atau lembaga mengabil untung dari suatu temuan ilmiah sebagai ganti dipublikasikannya hasil itu.  

      Yang kelima adalah menjaga pemberian kredit yang adil dan seimbang (ada tiga tempat untuk memberikan kredit kepada individu atau lembaga, yaitu nama pengarang, persantunan atau ucapan terima kasih, daftar pustaka atau rujukan.
      Yang keenam, menjunjung tinggi praktik kepengarangan (hanya orang yang betul-betul memberikan sumbangan berarti yang pantas dituliskan sebagai pengarang, lihat borang contoh yang disediakan).
       Yang ketujuh, menjaga teknik percobaan dan perlakuan atas data (untuk menjaga kesahihan hasil yang diperoleh sehingga memudahkan penerimaan hasil tersebut oleh klonsensus ilmiah).
Yang kedelapan, menghindari tercela dalam sains (di luar kesalahan jujur dan kesalahan yang disebabkan oleh negligence, disebut kategori kesalahan ketiga, yaitu yang menyangkut kebohongan yaitu fabrication, falsification, dan plagiarism).
      Yang kesembilan, harus bereaksi terhadap pelanggaran standar etika (Salah satu situasi yang paling sulit yang bisa dihadapi oleh peneliti adalah melihat atau menduga bahwa seorang kolega telah melanggar standar etika komunitas peneliti, harus bertindak untuk melaporkannya supaya tidak merusak penelitian kita atau penelitian kolega dan merusak nama lembaga), dan menjaga tanggung jawabnya dalam masyarakat.  Sekalipun seorang peneliti melakukan penelitian yang sangat mendasar atau fundamental, yang bersangkutan harus menyadari bahwa pekerjaan atau penelitiannya akhirnya bisa berdampak sangat besar pada masyarakat.
     Sebagai lembaga pengampu ilmu pengetahuan di Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI telah menerbitkan buku dengan judul Kode etik Peneliti (2007) yang merangkum secara umum kode etik yang berkaitan dengan Penelitian, Berperilaku, Kepengarangan, dan beberapa bentuk perilaku tidak jujur.
Peneliti ialah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan.  Tugas utamanya ialah melakukan penelitian ilmiah dalam rangka pencarian kebenaran ilmiah.  Kreativitas peneliti melahirkan bentuk pemahaman baru dari persoalan-persoalan di lingkungan keilmuannya dan menumbuhkan kemampuan-kemampuan baru dalam mencari jawabannya.  Pemahaman baru, kemampuan baru, dan temuan keilmuan menjadi kunci pembaruan dan kemajuan ilmu pengetahuan. Ilmuwan-peneliti berpegang pada nilai-nilai integritas, kejujuran dan keadilan.  Integritas peneliti melekat pada ciri seorang peneliti yang mencari kebenaran ilmiah. Dengan menegakkan kejujuran, keberadaan peneliti diakui sebagai insan yang bertanggung jawab.  Dengan menjunjung keadilan, martabat peneliti tegak dan kokoh karena ciri moralitas yang tinggi ini.

Penelitian ilmiah menerapkan metode ilmiah yang bersandar pada penalaran ilmiah yang teruji.  Sistem ilmu pengetahuan modern merupakan sistem yang dibangun di atas dasar kepercayaan.  Bangunan sistem nilai ini bertahan sebagai sumber nilai objektif karena koreksi yang tak putus-putus yang dilakukan sesama peneliti.

Sesuai dengan nilai-nilai tersebut, seorang peneliti memiliki 4 tanggung jawab, yaitu:
1.      terhadap proses penelitian yang memenuhi baku ilmiah
2.      terhadap hasil penelitiannya yang memajukan ilmu pengetahuan sebagai landasan kesejahteraan manusia
3.      kepada masyarakat ilmiah yang memberi pengakuan di bidang keilmuan peneliti tersebut sebagai bagian dari peningkatan peradaban manusia
4.      bagi kehormatan lembaga yang mendukung pelaksanaan penelitiannya.

E.     STRATEGI PENGEMBANGAN ILMU DI INDONESIA
Ilmu adalah pengetahuan yang rasional dan didukung dengan bukti yang empiris dan memiliki dua bentuk yang menjadi ciri khasnya yaitu paradigma dan metode. Dalam hal paradigma dan metode ini ilmu selalu berorientasi pada logika dan  berkaitan dengan  cara berpikir ilmiah. Berpikir ilmiah selalu berhubungan dengan teknik, urutan/alur ilmiah,  metode, pendekatan, dan lain-lain yang berkaitan dengan menarik simpulan deduktif dan induktif.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa ilmu pengetahuan selalu berkembang secara  progresif dan cepat. Perkembangan suatu disiplin ilmu ternyata melibatkan disiplin ilmu yang lain. Hal ini menandakan bahwa antardisiplin ilmu adanya saling kait dan saling memerlukan. Hal ini dapat kita lihat dari contoh kecil yang ada di sekitar kita; suatu hasil penemuan bidang teknologi seperti penemuan computer semakin lama semakin berkembang dan dalam hal pemasaran hasil teknologi ini perlu disiplin ilmu yang lain seperti ilmu ekonomi, dan juga pada saat pemasaran juga kita perlu mengetahui sosial budaya masyarakat target pemasaran. Hal ini membuktikan bahwa suatu disiplin ilmu tidak dapat berdiri sendiri. Selaras dengan itu, Koento Wibisono (1984) mengatakan adalah bahwa ilmu yang satu sangat erat hubungannya dengan cabang ilmu yang lain serta semakin kaburnya garis batas antara ilmu dasar-murni atau teoritis dengan ilmu terapan atau praktis.
Dan perlu kita ketahui bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak terlepas dari pengaruh-pengaruh pemikiran filsafat barat  sehingga kadangkala hasil sebuah pengembangan teori atau produk dari aplikasi teori ilmu pengetahuan  belum dapat diterima oleh semua kalangan. Dari kedua paragraf di atas, kita dapat menarik tiga bagian berbeda yang berperan, yaitu penemu, pengembang ilmu, innovator yang istilah-istilah tersebut bermuara pada  kata  pemikir, yang kedua adalah produsen dari hasil penemuan para inovator; dan yang ketiga adalah penikmat hasil temuan, pengguna, atau  konsumen. Ketiga bagian tersebut sama-sama berkaitan dalam hal pemanfaatan ilmu pengetahuan.
Oleh karena ada tiga bagian yang berbeda, ditambah dengan latar belakang para pengembang ilmu pengetahuan, produsen, dan pengguna hasil temuan yang berbeda, memunculkan adanya kenyataan bahwa sebuah perkembangan ilmu pengetahuan belum tentu dapat diterima oleh semua kalangan.
Padahal menurut Wahyu, dalam makalahnya dikatakan ilmu mempunyai beberapa kegunaan yaitu :
1.      sebagai alat eksplanasi, yaitu ilmu digunakan untuk menjelaskan gejala-gejala
2.      sebagai alat peramal, yaitu ilmu dapat digunakan sebagai alat untuk meramal penyebab terjadinya gejala-gejala tersebut,
3.      sebagai alat control, yaitu ilmu dapat digunakan sebagai pencegah terjadinya gejala-gejala yang tidak diharapkan atau gejala yang memang diharapkan.
Model pengembangan ilmu sangat berkaitan dengan pembangunan, sebab ilmu merupakan prasyarat bagi pembangunan. Ilmu membimbing aktivitas manusia dalam pembangunan, baik pembangunan fisik maupun non-fisik. Oleh karena itu strategi pengembangan ilmu di Indonesia merupakan faktor yang sangat penting.
Beberapa syarat yang dibutuhkan bagi strategi pengembangan ilmu di Indonesia yaitu:
Pertama, terbentuknya masyarakat ilmiah yang memiliki kekuatan tawar-menawar (Bargaining power), baik dengan pemerintah maupun dengan perusahaan-perusahaan besar. Di sinilah letak pentingnya ilmu pengetahuan sebagai masyarakat sebagaimana yang ditenggarai oleh Daoed Joesoef. Salah seorang tokoh postmodernisme, Jean Francois Lyotard, sangat memperhatikan persoalan ini. Ia menegaskan bahwa transformasi ilmu pengetahuan akan memperhatikan akibat pada kekuatan politik yang ada, kekuatan mereka ini, terutama civil society, akan dipertimbangkan kembali dalam hubungan (baik de jure maupun de facto) dengan perusahaan-perusahaan besar.
Muhammad A.S. Hikam mengatakan bahwa istilah civil society (masyarakat madani)  dalam tradisi Eropa sampai abad ke-18 mengacu pada pengertian suatu kelompok/kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Bagi Karl Marx, yang dimaksud civil society adalah kelas borjuasi. Dalam pengertian ini civil society didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan: kesukarelaan (voluantry), keswamsembadaan (self-generation), self-supporting, kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti wargannya.
Kedua, pengembangan ilmu di Indonesia tidak bebas nilai (value-free), melainkan harus memperlihatkan landasan metafisis, epistemologi, dan aksiologis dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Van Melsen menekankan pentingnya hubungan antara ilmu pengetahuan dengan pandangan hidup, karena ilmu pengetahuan tidak pernah dapat memberikan penyelesaian terakhir dan menentukan, lantaran tidak ada ilmu yang mendasarkan dirinya sendiri secara absolut.
Di sinilah perlunya pandangan hidup, terutama peletakan ontologis, epistemologis, dan aksiologis bagi ilmu pengetahuan, sehingga terjadi harmoni antara rasionalitas dengan kearifan.
Ketiga, pengembangan ilmu di Indonesia harus memperhatikan relasi antar ilmu tanpa mengorbankan otonomi antara masing-masing disiplin ilmu. Di sini diperlukan filsafat sebagai mediator, terutama bidang ilmu Filsafat Ilmu. Dalam hal ini Gaston Bachelard menegaskan perlunya hubungan yang erat antara ilmu dengan filsafat. Filsafat harus mampu memodifikasi bahasa teknisnya agar dapat memahami perkembangan ilmu dewasa ini. Sebaliknya ilmu pengetahuan harus dapat memanfaatkan kreativitas filsafat. Di sinilah diperlukan filsafat ilmu, sebab filsafat ilmu mendorong upaya ke arah pemahaman disiplin ilmu lain, interdisipliner sistem.
Keempat, pengembangan ilmu di Indonesia harus memperhatikan dimensi religiusitas, karena masyarakat Indonesia masih sangat kental dengan nuansa religiusitasnya. Walaupun bisa terjadi kendala pengembangan ilmu yang disebabkan oleh agama dalam arti eksoteris (lembaga atau pranata keagamaannya), bukan dalam arti esoteris (hakikat keagamaan itu sendiri). Oleh karena itu dimensi esoteris keagamaan perlu digali agar masyarakat ilmiah dapat memadukan dimensi ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai religius atau mengembangkan sinyal-sinyal yang terkandung secara implisit dalam ajaran agama tentang manfaat ilmu pengetahuan bagi umat manusia.
Strategi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ada empat pengertian, namun pengertian yang keempat yang penulis rasa sesuai dengan konteks pembahasan dalam makalah ini yaitu rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus.
Berbicara tentang strategi pengembangan ilmu ini Koento Wibisono (1982:13) mengelompokkan menjadi 3 macam pendapat:
1.      pendapat yang menyatakan bahwa ilmu berkembang dalam otonomi dan tetutup, dalam arti pengaruh konteks dibatasi atau bahkan disingkirkan. “Science for sake of science only” merupakan semboyan yang didengungkan.
2.      pendapat yang menyatakan bahwa ilmu lebur dalam konteks, tidak hanya memberikan refleksi, bahkan juga memberi justifikasi. Dengan ini ilmu cendrung memasuki kawasan untuk menjadikan dirinya sebagai ideologi.
3.      pendapat yang menyatakan bahwa ilmu dan konteks saling meresapi dan saling memberi pengaruh untuk menjaga agar dirinya beserta temuan-temuannya tidak terjebak dalam kemiskinan relevansi dan aktualitasnya. “Science for sake of human progress” adalah pendiriannya.
Dari ketiga strategi di atas , semua tepat apabila disesuaikan dengan  kondisi dan situasi di mana ilmu pengetahuan itu berada. Artinya, strategi pernbangunan ilmu pengetahuan (dan teknologi) tidak dapat dilepaskan dari garis politik pemba­ngunan suatu daerah. Hal tersebut dapat dijabar bahwa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kita harus mempertimbangkan dua hal yaitu visi dan falsafah/ideologi daerah tersebut serta visi dan praksis (praktik dalam bidang kehidupan dan kegiatan praktis manusia).
Namun, dari ketiga pendapat ini  pendapat yang  ketiga yang mampu membangkitkan gairah keilmuan, karena strategi yang digunakan punya  hubungan yang sangat erat  untuk memperkaya muatan-muatan  keilmuan sesuai dengan kemajuan  dan kekinian ilmu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat  sehingga dari sini tak dapat diletakkan urgensi untuk mengembangkan ilmu yang tidak sekedar teori-teori belaka, tapi juga realisasi teori dalam praktik dan hasil-hasil yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Artinya di sini bahwa ada nilai-nilai yang menjadi muatan suatu ilmu bisa berkembang dan bermanfaat.
Selain itu, Wahyu dalam makalahnya mengatakan bahwa ilmu harus berada di atas pusat kekuasaan pemerintah karena ilmu harus mengabdi pada kebaikan, kemajuan, atau kebahagiaan umat manusia. Ditambahkan pula, ilmu di Indonesia tidak bebas nilai, melainkan harus berdasarkan metafisis, epistimologi, dan aksiologi; ilmu harus berdasarkan filsafat; dan ilmu dalam perkembangangannya harus berdimensi religious.
Dengan demikian boleh dikatakan, selain ketiga strategi dan bagaimana strtegi ilmu harus berkembang  di atas,  perkembangan ilmu pengetahuan juga harus mempertimbangkan bahkan harus mempunyai tanggung jawab sosial sehingga  perkembangan ilmu pengetahuan tidak secara membabi buta tanpa mempertimbangkan idiologi, hukum, adat istiadat, nilai kearifan lokal, dan lain-lain yang ada di suatu daerah di mana ilmu pengetahuan itu berkembang. Seperti pepatah mengatakan dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung jua.
Dari uraian tersebut di atas tampak jelas bahwa perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak diatur dengan nilai justru dapat membawa hal yang merugikan bagi pengguna ilmu pengetahuan tersebut.  Oleh karena itulah dalam perkembangannya ilmu pengetahuan perlu memperhatikan empat strategi yaitu ilmu berkembang dalam otonomi dan tetutup, ilmu lebur dalam konteks, ilmu dan konteks saling meresapi dan saling memberi pengaruh untuk menjaga agar dirinya beserta temuan-temuannya tidak terjebak dalam kemiskinan relevansi dan aktualitasnya, dan perkembangan ilmu pengetahuan juga harus mempertimbangkan bahkan harus di atas kekuasaan pemerintah, tidak bebas nilai, berdasarkan filsafat, dan mempunyai tanggung jawab sosial.







DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Mudlor, Ilmu dan keingintahu, Bandung: Trigenda karya, 1994
Alisahbana S Taqdir, Ilmu, Etika dan soal-soal ilmu Dewasa ini. Dalam etika ilmu pengetahuan dan peningkatan mutu kesarjanaan, Jakarta: sekertariat himpunan Indonesia untuk pengembangan ilmu-ilmu social, 1997
Kwee Berling, Mooij Van Peursen, Pengantar Filsafat Ilmu. Yokyakarta: Tiara wacana,
2003
Kattsorf Louis O, Pengantar Filsafat,Yokyakarta: Tata wicara, 1995
Suria sumantri jujun s, Filsafat ilmu sebuah pengantar popular, Jakarta: Pustaka sinar
Tafsir Ahmad Filsafat Ilmu, Bandung: Rosdakarya. 2003
Republika, Sabtu, 05 Juli 2008
Bertens, K., 1987., “Panorama Filsafat Modern”,Gramedia: Jakarta, p.14, 16, 20-21, 26.
Koento Wibisono S. dkk., 1997., “Filsafat Ilmu Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu
Pengetahuan”, Intan Pariwara:Klaten, p.6-7, 9, 16, 35, 79.
Koento Wibisono S., 1984., “Filsafat Ilmu Pengetahuan dan Aktualitasnya Dalam Upaya
Pencapaian Perdamaian Dunia Yang Kita Cita-Citakan”,Fakultas Pasca Sarjana
UGM Yogyakarta p.3, 14-16.
Burhanuddin,Salam, 1995. Pengantar Filsafat, Jakarta: Bumi Aksara,
Jujun S. Sumiasumantri (ed), 1985. Ilmu dalam Prespektif, Jakarta: Gramedia, cet. 6
Wahyu, 2005. Strategi Pengembangan Ilmu di Indonesia(kumpilan makalah). Banjarmasin:
Universitas Lambung Mangkurat.
http://herydotus.wordpress.com/2011/03/23/strategi-pengembangan-ilmu-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar